,
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Kamis, 01 Agustus 2013

Ucapan Idul Fitri

SMS Ucapan Lebaran Selamat Idul Fitri Unik Terbaru 2013
 
SMS Ucapan Lebaran Selamat Idul Fitri Unik Terbaru 2013. Puasa Ramadhan tinggal beberapa hari lagi, semoga kita diberkahi umur panjang, sehat badan, sehat pikiran agar kita bisa kembali merasakan nikmatnya bulan yang penuh rahmat ini. Amin Ya rabbal Alamin.

Hari kemenangan hampir tiba, hambar rasanya tanpa mengirimkan Ucapan Idul Fitri 2013 kepada teman, sanak saudara kita. Berikut beberapa ucapan Selamat Idul Fitri yang bisa kami rangkum :

Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi. Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa. Hidup ini terasa indah jika ada maaf. Taqabalallahu Minna Waminkum…

Bila ada langkah membekas lara bila ada kata merangkai dusta bila ada tingkah menoreh luka pada kesempatan ini saya mohonkan maaf lahir dan bathin. Selamat Melaksanakan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan.

Tak ada kata seindah zikir Tak ada bulan seindah Ramadhan Ijinkan kedua tangan bersimpuh maaf untuk lisan yg tak terjaga janji yg terabaikan, hati yang slalu berprasangka & sikap yang pernah   menyakitkan. Maaf lahir batin. Slamat menunaikan ibadah puasa

Bila ada langkah membekas lara, Ada kata merangkai dusta, Ada tingkah menoreh luka Mohon maaf lahir dan bathin, selamat hari lebaran 1434 H / 2013 M

“Ramadhan membasuh hati yang berjelaga Saatnya meraih rahmat dan ampunan-Nya”
Apabila idul fitri yaitu lentera, ijinkan membuka tabirnya dengan maaf, supaya cahayanya menembus jiwa fitrah dari setiap khilaf Mohon faaf atas segala salah, selamat hari raya idul fitri 1434H

“Manusia akan segera kembali ke fitrah masing-masing, fitrah adalah ide bawaan sejak lahir, ide bawaan tersebut adalah “Laa ilaha Illallah” mari sucikan hati kita kembali kepada tauhid. mohon maaf lahir bathin dan Selamat Idul Fitri 1434″

Demikianlah informasi yang dapat kami berikan tentang Ucapan Lebaran Selamat Idul Fitri 2013, semoga bermanfaat.
GuLe Rampoe News, Ucapan
Selasa, 23 Juli 2013

20 Mobil yang paling dicari di dunia

2014 honda accord hybrid
20 Mobil yang paling dicari di dunia.

Ford jadi merek mobil paling dicari di situs pencari Google tahun ini. Di Amerika Serikat, Ford berhasil mengungguli Honda yang berada di peringkat kedua. Adapun posisi selanjutnya ditempati oleh Toyota, Lincoln and Dodge, Nissan, BMW, Jeep, Chevrolet, dan Audi. Google menganalisis 1,2 triliun pencarian di 146 negara. Untuk di Jerman, merek yang paling banyak dicari adalah Opel, kemudian BMW, Audi, VW Mercedes, Renault, Porsche, Ford, Honda, dan Toyota.

BMW menjadi peringkat pertama di Austria, yang disusul oleh VW, Audi, Mercedes, Ford, Mini, Opel, Porsche, Honda, dan Renault. Beralih ke Amerika Selatan yakni Kolombia, Chevrolet berada di urutan teratas. Di posisi selanjutnya diisi oleh Mini, Renault, Honda, Kia, Ford, Suzuki, Mazda, Hyundai, dan Nissan.

Sedangkan raksasa Jepang, Toyota berada di urutan pertama di Australia. Kemudian disusul Ford, Holden, Nissan, Honda, Mazda, BMW, Hyundai, Subaru, dan Suzuki. Adapun untuk merek mobil hybrid yang paling banyak dicari di Google AS adalah Fisker Karma, Camry Hybrid, Jetta Hybrid, Hybrid BMW, Ford Fusion Hybrid, Lexus Hybrid, Hyundai Sonata Hybrid, Ford C-Max Hybrid, Toyota Avalon Hybrid, dan Buick Lacrosse Hybrid.

Berikut beberapa Mobil yang paling dicari di dunia tahun 2014 :
  1. 2014 Honda Accord Hybrid Release Date
  2. 2014 BMW i3 Release Date
  3. 2015 McLaren P1 XP2R
  4. 2014 Kia Cadenza Release Date
  5. 2014 Mercedes Benz S63 AMG Release Date
Pencarian di Google memang tidak selalu berkorelasi positif dengan angka penjualan. Sebab di Amerika, penjualan merek Ford masih cukup sulit.
Sumber : otomotif.news.viva.co.id
GuLe Rampoe News, Otomotif
Kamis, 09 Mei 2013

Laporkan Software Bajakan, Dapat Imbalan Rp 100 Juta




Berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum menggunakan software berlisensi. Selain bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan razia software bajakan, BSA The Software Alliance juga menawarkan imbalan menarik bagi para pelapor. 

Dikatakan Zain Adnan Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, pembajakan software adalah sebuah masalah serius yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Ini juga merugikan industri perangkat lunak yang dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru, atau diinvestasikan kembali dalam bentuk riset dan pengembangan. 

"Banyak pelaku bisnis yang kurang memahami pentingnya menggunakan software berlisensi, sehingga menempatkan bisnis mereka dalam risiko hukum dan mempertaruhkan kualitas produknya," ujarnya. 

Ironisnya, banyak juga pelaku bisnis yang secara terbuka menggunakan software tidak berlisensi. Alasannya, menekan harga dianggap lebih penting dibandingkan terkena sanksi hukum. 

Selain menggandeng aparat kepolisian, BSA juga ingin melibatkan masyarakat agar melek software berlisensi. Untuk itu, BSA mengiming-imingi masyarakat yang melaporkan pengguna software tidak berlisensi dengan ganjarana Rp 100 juta.  

"Dari sisi BSA, kami menawarkan imbalan hingga Rp 100 juta selama periode tertentu untuk pemberian informasi tentang perusahaan pengguna software tidak berlisensi. Kami mengimbau perusahaan untuk segera mengaudit dan melegalisasikan software mereka," ujarnya.  

Bagaimana cara melaporkannya? Nah, BSA menyediakan saluran bebas pulsa di 0800-1-BSA-BSA (0800-1-272-272) bagi pelapor. Selain itu, laporan dapat juga dikirimkan melalui situs BSA di www.bsa.org/indonesia.  

Imbalan senilai 100 juta diberikan bagi pemberi informasi tentang perusahaan pengguna perangkat bajakan atau tidak berlisensi yang dimiliki anggota BSA. Semua aduan akan diperiksa dengan rahasia. (DTK)
GuLe Rampoe News, Software, Tekhnologi

Proklamasi Kemerdekaan Aceh

Proklamasi Kemerdekaan Aceh
Bendera Aceh
Konflik berkepanjangan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1976 dan terus berlanjut sampai kesepakatan damai Helsinki dimediasi pada tahun 2005.

Dalam Nota Kesepahaman itu ternyata tanpa kita sadari isi perjanjiannya menuju kepada pintu gerbang kemerdekaan bagi Aceh. Apalagi setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal-hal yang paling menonjol dalam UUPA tersebut adalah Bendera, Lambang, Himne, Lembaga Wali Nanggroe, Batas Wilayah Aceh dan perwakilan Aceh di setiap Negara.


Proklamasi kemerdekaan Aceh

Hemat saya, isi-isi perjanjian tersebut merupakan langkah awal Aceh menuju suatu kemerdekaan. Oleh karena itu, saya sedikit menganalisa bagaimana Aceh akan menuju ke pintu gerbang kemerdekaan. Apakah kemerdekaan dalam ruang lingkup NKRI atau kemerdekaan berdaulat. Berikut analisanya:

Tahun 2013: Membuat Lambang, Bendera dan Himne

Dalam MoU Helsinki poin 1.1.5, berbunyi :

“Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.”

Diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 246, yang berbunyi :

(1)Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.”

Atas dasar MoU Helsinki dan UUPA itulah, Aceh dengan semangatnya membuat lambang, bendera dan himne. Memaknakan kekhususan dan keistimewaan dari daerah-daerah lain. Karena tidak dijelaskan secara tegas dalam MoU Helsinki dan UUPA terhadap lambang dan bendera yang boleh digunakan dalam kekhususan Aceh, maka Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun tentang bendera dan lambang yang mirip persis dengan Bendera dan Lambang Seperatis GAM. Sehingga timbullah polemik baik di dalam masyarakat Aceh maupun dengan Pemerintah Pusat.

Disini saya berfikir, bahwa polemik yang terjadi setelah pengesahan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang bukanlah suatu tujuan utama bagi Pemerintah Aceh dan DPRA. Akan tetapi, hasil akhir dari Lambang dan Bendera setelah disepakati oleh Pemerintah Pusat untuk sah digunakan sebagai Bendera dan Lambang kekhususan Aceh.

Apakah nanti akan disepakati bendera bulan bintang dan lambang Aceh yang ada buraq dan singa? Itu hanya persoalan antara pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Yang paling penting adalah berkibarnya bendera kekhususan Aceh dan diakui oleh Pemerintah Indonesia, merupakan awal dari sebuah kemerdekaan bagi Aceh sendiri.

Tahun 2014: Membentuk Lembaga Wali Nanggroe

Pembentukan Lembaga Wali Nanggroe di dasari oleh perjanjian MoU Helsinki yang berbunyi, poin 1.1.7 :

Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.

Dan diperkuat dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dalam BAB XII, dalam pasal 96-97 :

Pasal 96: (1) Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. (2) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. (3) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tata cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 97: Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.”

Mengenai Lembaga Wali Nanggroe di Aceh, ternyata sudut pandang Pemerintah Aceh dan DPRA sangat berbeda dengan Pemerintah Pusat. Menurut Pemerintah Aceh dan DPRA bahwa Lembaga Wali Nanggroe adalah sebuah Lembaga yang kedudukannya diatas Gubernur. Wali Nanggroe yang akan mengatur segala sistem kepemerintahan di Aceh. Intinya adalah dengan disahkannya Lembaga Wali Nanggroe, maka Wali Nanggroe sudah berhak membuat peraturan baru terhadap sistem Pemerintahan di Aceh. Gubernur dan DPRA akan tunduk langsung dibawah Wali Nanggroe.

Ternyata Lembaga Wali Nanggroe yang dimaksud oleh Pemerintah Aceh dan DPRA ditolak oleh Pemerintah Pusat, karena bertentangan dengan MoU Helsinki, UUPA dan Undang-Undang Dasar 1945. Tidak mungkin dalam sebuah Negara terdapat dua Pemimpin. Sedangkan peraturan yang ada di Indonesia adalah Gubernur tunduk kepada Presiden, bukan tunduk kepada pemerintah yang lain. Sedangkan Pemikiran Pemerintah Aceh dan DPRA bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA tunduk kepada Wali Nanggroe. Ini berarti Wali Nanggroe setara dengan Presiden. Hanya saja Wali Nanggroe hanya mengatur dalam wilayah Aceh. Apakah masuk akal?

Ini merupakan proses kedua bahwa Pemerintah Aceh setelah membuat Bendera, Lambang dan Himne. Akan membentuk sebuah Lembaga Wali Nanggroe yang dipimpin langsung oleh seorang Wali Nanggroe (setara dengan Presiden) menyangkut Kepemerintahan di Aceh.

Tahun 2015: Menetapkan Batas Wilayah Aceh

Kenapa di dalam MoU Helsinki adanya perjanjian perbatasan wilayah Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956?

Menurut saya, ketika Pemerintah Aceh dan DPRA mengesahkan Qanun Aceh tentang Perbatasan wilayah Aceh yang merujuk kepada perbatasan 1 Juli 1956. Akan terjadi pro-kontra yang sangat besar. Disini nantinya Pemerintah Pusat akan kembali mempertimbangkan untuk menyetujui perbatasan Aceh sesuai dengan perbatasan 1 Juli 1956.

Karena yang menjadi tanda tanya, apakah wilayah lain yang tidak termasuk dalam wilayah Aceh sekarang, mau untuk bergabung dengan wilayah Aceh yang merujuk pada perbatasan Aceh 1 Juli 1956? Penentuan ini tidak semudah membalik telapak tangan.

Jika soal Bendera, Lambang, Himne dan Lembaga Wali Nanggroe adanya pro-kontra. Ini hanya permasalahan internal Aceh dan Vertikal antara Pemerintah Aceh dengan rakyatnya dan Pemerintah Aceh dengan Pemerintah pusat. Sedangkan menyangkut masalah wilayah yang merujuk pada 1 Juli 1956, ini sudah menyangkut permasalahan horizontal antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah daerah lain. Permasalahan ini menurut saya, lebih rumit dari permasalahan Bendera, Lambang, Himne, dan Lembaga Wali Nanggroe.

Penetapan batas wilayah Aceh yang sesuai dengan perbatasan Aceh pada 1 Juli 1956, merupakan proses ketiga dalam membentuk daerah kekhususan.

Tahun 2016: Mengutus Perwakilan Aceh Di Setiap Negara

Setelah selesai membuat Bendera, Lambang, Himne, Lembaga Wali Nanggroe, dan menetapkan perbatasan Aceh. Tugas Pemerintah Aceh dan DPRA selanjutnya adalah mengutus perwakilan Aceh di setiap Negara.

Tujuan awal mengutus perwakilan Aceh di setiap Negara adalah untuk kelancaran perdagangan Internasional dan hubungan lainnya, tanpa campur tangan Pemerintah Indonesia. Hal ini merujuk kepada perjanjian MoU Helsinki, poin 1.3.2 dan poin 1.3.7, yang bunyinya:

Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.”

Isi pada poin 1.3.2. dan 1.3.7. merupakan proses terakhir dalam menentukan kekhususan Aceh menuju kemerdekaan, apakah merdeka dalam arti sempit (masih dalam NKRI) atau merdeka dalam arti luas (berpisah dengan NKRI).

Menurut saya, kekhususan Aceh yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang sesuai dengan Perjanjian MoU Helsinki adalah sebuah pintu gerbang yang telah dibuka dengan lebar menuju kemenangan dan awal dari sebuah kemerdekaan.

Karena ketika Pemerintah Aceh telah mengutus perwakilan Aceh ke setiap negara, beriring waktu bahwa negara-negara yang adanya perwakilan Aceh akan mendukung Aceh untuk menjadi sebuah negara. Disinilah Aceh nantinya akan mendapat pengakuan dan dukungan dari negara-negara di dunia. Dan ini merupakan langkah terakhir bahwa Aceh akan menuju kepada kemerdekaan.

Tahun 2017: Proklamasi Kemerdekaan Aceh

Jika semua tahap yang diperjuangkan oleh Pemerintah Aceh berjalan lancar, seperti yang saya analisa. Maka pada tahun 2017, Aceh akan memproklamirkan kemerdekaannya. Dan Indonesia akan mengakui kemerdekaan bagi Aceh.

Akan ada kemungkinan bahwa Aceh akan menjadi sebuah negara, jika kita melihat dari syarat-syarat mendirikan sebuah negara, yaitu:

1. Memiliki Wilayah

Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Memiliki Rakyat

Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan Yang Berdaulat

Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. apa itu berdaulat (mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah).

4. Pengakuan Dari Negara Lain

Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure(hukum). Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
***

Secara de facto (nyata) menurut saya, Aceh sedang dalam proses menjadi negara federal bagi Indonesia. Ciri-ciri negara federal adalah:
  1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;

  2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;

  3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dan Aceh bisa juga nantinya akan menjadi negara kesatuan (Unitaris), yaitu negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan Wali Nanggroe. Wali Nanggroe memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara Wali Nanggroe dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu Wali Nanggroe-lah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Jika Aceh dipimpin oleh Wali Nanggroe, maka sistem kepemerintahannya nanti bersifat Sentralisasi, yaitu semua hal diatur dan diurus oleh Wali Nanggroe, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari Wali Nanggroe. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.
***
Tulisan ini hanya sebuah analisa, ketika saya mempelajari isi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ternyata Aceh telah diberikan sebuah harapan dan peluang yang sangat besar oleh Pemerintah Pusat untuk menuju kepintu gerbang kemerdekaan.

Menurut saya, ketika Pemerintah Aceh dan DPRA sama-sama memperjuangkan isi dari UUPA tersebut. Maka tibalah nantinya Aceh akan memproklamasikan kemerdekaannya secara utuh.

Tapi saya timbul sebuah pertanyaan, akankah Pemerintah Pusat menutup kembali pintu kemerdekaan bagi Aceh atau memberikan penghalang bagi pintu tersebut, setelah perjanjian MoU Helsinki dan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh? (Kps)
GuLe Rampoe Aceh, News, Politik
Jumat, 11 Januari 2013

Lowongan Kerja PT Smartfren Telecom Januari 2013

www.gule-rampoe.com
Loker  PT Smartfren Telecom 

Lowongan Kerja PT Smartfren Telecom Januari 2013. PT Smartfren Telecom Tbk atau dulu pernah dikenali sebagai Mobile-8 merupakan operator penyedia jasa telekomunikasi berbasis teknologi CDMA2000 1x EVDO REV-A Teknologi, yang berkualitas tinggi dan internet kecepatan tinggi (mobile broadband). 

PT Smartfren sedang mencari tenaga profesional handal untuk mengisi posisi :

Installation Testing Commisioning Engineer (Kode: ITC) 
Wilayah Kerja Semarang
  • Pria/Wanita
  • Minimal lulusan S1 jurusan Teknik (Sipil), Teknik (Komputer / Telekomunikasi), Teknik (Listrik / Elektronik)
  • Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam Implementasi Jaringan dari perusahaan telekomunikasi
  • Diutamakan pernah menjadi staff dalam Teknik - Elektronik / Komunikasi 
  • Berdomisili di wilayah Jawa Tengah - Semarang dan bersedia ditempatkan di Semarang

Jika anda telah memenuhi kriteria di atas, silahkan kirim resume lengkap dan aplikasi lamaran beserta CV anda dengan mencantumkan "Kode Posisi di Subject email "  ke email :

recruitment@smartfren.com

Demikianlah informasi mengenai Lowongan Kerja PT Smartfren Telecom yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Baca Juga :


  • 2013 Citroen DS3 R Cabrio Racing Concept
  • 2014 Cadillac CTS Sedan Price And Release Date
  • 2014 Porsche Panamera S E-Hybrid Price And Release Date
  • GuLe Rampoe Lowongan Kerja, News
    Rabu, 09 Januari 2013

    Redakan Sakit Kepala dengan 6 Tip Sederhana

    Sakit kepala bisa datang menyerang Anda secara tidak terduga. Sakit kepala disebabkan oleh banyak hal. Namun beberapa penyebab umum sakit kepala dalam masyarakat modern adalah deadline pekerjaan, stres, beban kerja, kemacetan lalu lintas, dan masih banyak lagi. Apakah Anda sering mengalaminya?


    Secara umum, sakit kepala adalah respons tubuh terhadap stres fisik maupun emosional. Stres memicu kontraksi otot-otot di kepala dan leher yang kemudian menciptakan ketegangan dan sakit kepala. Stres juga membuat pembuluh darah menyempit yang selanjutnya menyebabkan migrain.

    Bagi beberapa orang, sakit kepala adalah hal yang mengganggu meskipun tidak berlangsung begitu lama. Penting bagi Anda untuk mengatasinya, cobalah beberapa tip dibawah ini:

    1. Campuran Jahe Dan Teh
      Jahe bekerja melawan migrain dengan menghambat sintesis prostaglandin. Jahe juga membantu mengatasi rasa mual yang sering menyertai migrain.
      Cara membuat: rebus teh hingga mendidih dan masukan ¾ irisan jahe ke dalam 2 cangkir air. Tutup selama 30 menit. Kemudian minumlah.
    2. Gosokkan Minyak Thyme/Minyak Rosemary di Kepala
      Oleskan satu atau dua tetes minyak thyme atau rosemary di dahi Anda. Gosok dengan lembut dipermukaan kulit, kemudian diamkan selama beberapa menit. Minyak thyme dan rosemary mengandung carvacrol yaitu suatu zat yang bertindak sebagai inhibitor COX-II, sejenis obat anti-peradangan seperti ibuprofen.
    3. Teh Chamomile
      Berikan diri Anda waktu untuk beristirahat sejenak disela-sela kesibukan untuk meringankan ketegangan yang menyebabkan sakit kepala. Teh chamomile memiliki senyawa yang membantu Anda rileks untuk meringankan rasa sakit. Seduh satu kantong teh chamomile dengan secangkir air matang. Tutup selama 10 menit, tambahkan madu sebagai pemanis dan minum secara perlahan di tempat yang tenang.
    4. Rendam Kaki dengan Peppermint dan Minyak lavender
      Beberapa ahli pengobatan tradisional percaya merendam kaki adalah salah satu obat yang ampuh untuk sakit kepala. Air panas akan menarik darah menuju kaki sehingga mengurangi tekanan pada pembuluh darah di kepala. Tambahkan beberapa tetes peppermint atau minyak lavender untuk aroma terapi.
    5. Magnesium
      Para penderita migrain memiliki kadar magnesium yang rendah did alam otak mereka selama serangan terjadi. Konsumsi suplemen yang mengandung magnesium dapat mencegah sakit kepala. Dapatkan asupan magnesium sebanyak 400 miligram per hari.
    6. Vitamin B2
      Sebuah penelitan memberikan 400 miligram vitamin B2 kepada setiap relawan yang mengikuti penelitian tersebut. Mereka diberikan suplemen vitamin B2 setiap hari selama tiga bulan dan dampaknya 50-59% relawan mengalami penurunan keluhan migrain. Jadi konsumsilah vitamin B2 ini untuk membantu mengatasi keluhan sakit kepala Anda.

    Jika Anda sering terkena sakit kepala, cobalah 6 pereda sakit kepala sederhana ini agar keluhan Anda dapat segera teratasi. Semoga bermanfaat! | source: duniafitnes.com
    GuLe Rampoe Education, News
    Kamis, 20 Desember 2012

    Lowongan Kerja PT Panin Bank Desember 2012

    Loker Panin Bank

    Lowongan Kerja PT Panin Bank Desember 2012Panin Bank adalah salah satu Bank komersial swasta terbesar di Indonesia dengan lebih dari 450 kantor cabang yang beroperasi di 30 provinsi di seluruh Indonesia. Panin Bank didrikan pada tahun 1971.

    Panin Bank Kepulauan Riau mengajak anda yang berjiwa muda untuk bergabung dan mengisi posisi sebagai berikut :

    Teller (TL) 
    Wil. Kepulauan Riau

    Persyaratan :

    • Pria/wanita
    • Pendidikan minimal SMA
    • berusia max 25 th
    • Tinggi badan min. 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita) dengan berat badan proporsional
    • Diutamakan wanita
    • Berbadan sehat 
    • Berpenampilan menarik, dinamis, energik dan bermotivasi tinggi
    • Dapat berkomunikasi dengan baik
    • Bersedia ditempalkan di Tanjung pinang dan Tanjung Balai Karimun

    Analis Kredit (AK) 
    Wil. Kepulauan Riau

    Persyaratan :

    • Pria/wanita
    • Berusia maks 25 tahun
    • Lulusan S1 Ekonomi Akuntansi
    • IPK min. 2,75 ( skala 4 )
    • Tinggi badan min. 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita) dengan berat badan proporsional
    • Berbadan sehat  
    • Berpenampilan menarik, dinamis, energik dan bermotivasi tinggi
    • Dapat berkomunikasi dengan baik
    • Bersedia mengikuti program pelatihan di Jakarta selama 3 bulan
    Segera antarkan resmue aplikasi Lamaran anda atau kirimkan ke alamat :

    HRD
    PT Bank Panin Tbk
    Komplek Lumbung Rezeki Blok A No.1-4,
    JI. Sultan Abdul Rahman Nagoya, Batam - 29444

    Demikianlah informasi Lowongan Kerja PT Panin Bank Desember 2012, semoga informasi lowongan kerja ini bermanfaat
    GuLe Rampoe Lowongan Kerja, News

    Lowongan Kerja Bank Muamalat Desember 2012



    Lowongan Kerja Bank Muamalat Desember 2012Bank Muamalat Indonesia yang didirikan pada tahun 1991 merupakan bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia.
    Bank Muamalat Indonesia mengajak anda profesional muda untuk bergabung bersama kami dengan posisi ;
    Marketing 
    Wil. kerja Jawa Barat
    Persyaratan :

    • Pria/wanita 
    • Berusia maksimal 30 th
    • Tinggi badan min 170 cm (putra) dan 160 cm (putri) dengan berat badan proporsional
    • Minimal lulusan S1
    • memiliki pengelaman min 2 tahun di bidang perbankan / marketing
    • Berpenampilan menarik, berorientasi pada target, komunikatif, dan memiliki kemampuan analisa baik.
     Bahan Kelengkapan : 

    • CV
    • Foto kopi KTP
    • Foto kopi ijazah terakhir
    • Foto kopi transkrip nilai
    • SKCK
    • Surat keterangan berbadan sehat
    • Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm
    Kirimkan Lamaran Anda ke alamat :

    BANK MUAMALAT CABANG CIANJUR 
    Jl. Siti Jenab No. 39, Cianjur
    Paling lambat 31 Januari 2012

    Demikianlah informasi tentang Lowongan Kerja Bank Muamalat Desember 2012, semoga bermanfaat
    GuLe Rampoe Lowongan Kerja, News